Saat ini untuk menjadi pelaut, seseorang harus memiliki ijazah-ijazah yang diperlukan, hal ini menyebabkan tumbuhnya sekolah-sekolah pelayaran mulai dari tingkat SLTA sampai ke perguruan tinggi. Tingkatan “Ijazah Pelayaran” sebagai berikut ==> Lulusan SMP dapat melanjutkan ke Sekolah Kejuruan Pelayaran (Setara SMA) dengan Sistim Pendidikan 3 Tahun Belajar teori 1 tahun Praktek Berlayar (PROLA) yang mana lulusan dari SKP ini mendapatkan IJasah setara SMA dan ANT IV.
=== Ijazah DECK ===
Ijazah bagi pelaut (perwira) di Indonesia terbagi atas ijazah dek dan ijazah mesin.
1. Ijazah Dek
Ijazah Dek dari yang tertinggi adalah:
1. Ijazah Dek
Ijazah Dek dari yang tertinggi adalah:
- [[Ahli Nautika Tingkat I]] (ANT I) ; dulu Pelayaran Besar I (PB I), dapat menjabat [[Nakhoda]] kapal dengan tak terbatas berat kapal dan alur pelayaran
- [[Ahli Nautika Tingkat II]] (ANT II) ; dulu Pelayaran Besar II (PB II), dapat menjabat:
#* [[Mualim I]]/”Chief Officer” tak terbatas berat kapal dan pelayaran;
#* Nakhoda/”Master” pada kapal kurang dari 5000 ton dengan pelayaran tak terbatas
#* Nakhoda/”Master” kapal kurang dari 7500 ton daerah pantai dan harus pengalaman sebagai Mualim I selama 2 tahun
#* Nakhoda/”Master” pada kapal kurang dari 5000 ton dengan pelayaran tak terbatas
#* Nakhoda/”Master” kapal kurang dari 7500 ton daerah pantai dan harus pengalaman sebagai Mualim I selama 2 tahun
- [[Ahli Nautika Tingkat III]] (ANT III) ; dulu Pelayaran Besar III (PB III), dapat menjabat: [[Mualim I]]/”Chief Officer” max 3000 DWT
- [[Ahli Nautika Tingkat IV]] (ANT IV) ; dulu Mualim Pelayaran Intersuler (MPI): Perwira kapal-kapal antar pulau
- [[Ahli Nautika Tingkat V]] (ANT V) ; dulu Mualim Pelayaran Terbatas (MPT): Perwira kapal-kapal kecil antar pulau
- [[Ahli Nautika Tingkat Dasar]] (ANT D)
2. Ijazah Mesin
Ijazah Mesin dari yang tertinggi adalah:
- [[Ahli Teknik Tingkat I]] (ATT I) ; dulu Ahli Mesin Kapal C (AMK C): [[Kepala Kamar Mesin]]/”Chief Engineer” kapal tak terbatas
- [[Ahli Teknik Tingkat II]] (ATT II) ; dulu Ahli Mesin Kapal B (AMK B), dapat menjabat:
#* [[Masinis I]]/”Second Engineer” kapal tak terbatas
#* [[Kepala Kamar Mesin]]/”Chief Engineer” dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW, pelayaran tak terbatas
#* [[Kepala Kamar Mesin]]/”Chief Engineer” dengan tenaga mesin tak terbatas, pelayaran daerah pantai
#* [[Kepala Kamar Mesin]]/”Chief Engineer” dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW, pelayaran tak terbatas
#* [[Kepala Kamar Mesin]]/”Chief Engineer” dengan tenaga mesin tak terbatas, pelayaran daerah pantai
- [[Ahli Teknik Tingkat III]] (ATT III) ; dulu Ahli mesin Kapal A (AMK A), dapat menjabat:
#* Perwira Jaga (tak terbatas)
#* [[Masinis I]]/”Second Engineer” dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW, pelayaran tak terbatas
#* [[Kepala Kamar Mesin]]/”Chief Engineer” dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW daerah pantai harus pengalaman 2 tahun sebagai [[Masinis I]]
#* [[Masinis I]]/”Second Engineer” dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW, pelayaran tak terbatas
#* [[Kepala Kamar Mesin]]/”Chief Engineer” dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW daerah pantai harus pengalaman 2 tahun sebagai [[Masinis I]]
- [[Ahli Teknik Tingkat IV]] (ATT IV) ; dulu Ahli Mesin Kapal Pelayaran Intersuler (AMKPI): Masinis kapal-kapal antar pulau
- [[Ahli Teknik Tingkat V]] (ATT V) ; dulu Ahli Mesin Kapal Pelayaran Terbatas (AMKPT): Masinis Kapal-kapal kecil antar pulau
- [[Ahli Teknik Tingkat Dasar]] (ATT D)
=== Sertifikat ketrampilan ===
Sertifikat ketrampilan ini merupakan sertifikat yang wajib dimiliki oleh para pelaut di samping sertifikat formal di atas. Diantaranya adalah:
- Basic Safety Training (BST)/Pelatihan Keselamatan Dasar
- Advanced Fire Fighting (AFF)
- Survival Craft & Rescue Boats (SCRB)
- DAN SETERUSNYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar